JAMBERITA.COM - Polresta Jambi mengamankan satu orang tersangka pemilik toko handphone Sumbar yang berlokasi di Telanaipura Kota Jambi. Pelaku ditangkap karena menjual barang - barang black market dan tidak memiliki izin usaha.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 41 unit handphone dan 24 headset sebagai barang bukti.
"Toko hp Sumbar ini menjual handphone dan tidak memiliki izin usaha, kami mengamankan 41 unit hp tidak terdaftar ke Kementrian Perindustrian juga hadset sebanyak 24 yang tidak sesuai standar," jelasnya. Jum'at (18/12/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa barang-barang ini didapatkan dari Sumatra Barat dan dikirim ke Jambi untuk nantinya di jual kembali ke Jambi dengan harga yang jauh lebih murah. Handres juga mengatakan bahwa toko ini telah beroperasi mulai dari bulan Juli tahun ini.
"Keterangan pelaku barang-barang ini berasal dari Sumatera Barat dan sudah 7 bulan di Kota Jambi," ujarnya.
Akibat dari kejadian ini, Negara dirugikan hingga 825 juta rupiah. Dan pelaku diancam tuntutan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar 2 milliar rupiah. (sap)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Tidak Ada Keberatan, Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub di Bungo Disahkan


