JAMBERITA.COM - Masa tenang pilkada serentak 2020 harus diisi dengan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, laporan yang diterima lembaga pengawasan ini dua sekaligus.
Laporan tersebut dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3. Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu komisaris independen BUMN yang diduga berpihak pada salah satu calon dan dugaan kampanye di masa tenang yang dilakukan pasangan 01.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menyebutkan, terhadap laporan yang masuk itu, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut masuk kedalam dugaan pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana.
"Yang jelas, kami sudah terima laporan tersebut untuk dikaji lebih dahulu. Nanti baru bisa diputuskan apakah ini memenuhi syarat untuk bisa dilanjutkan tahap selanjutnya atau tidak," katanya. (am).
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Peduli Pendidikan, Sutan Adil Hendra Dan Istri Raih Gelar Doktor Ekonomi Bersamaan
Muawwin Jurnalis Jambi Raih Peringkat 1 AJP Wilayah Sumbagteng
Setelah Jabatan Pjs Gubernur Selesai, Pemprov Jambi Kembali Kucurkan Bansos Covid-19
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



