Hutan Desa Lubuk Bedorong Dimasuki Penambang Illegal



Kamis, 03 Desember 2020 - 20:25:51 WIB



JAMBERITA.COM- Masyarakat Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi resah dengan aktivitas penambangan emas illegal dan perambahan hutan yang masuk ke dalam hutan desa mereka.  Penambangan emas yang menggunakan alat berat diketahui sudah berulang kali masuk dan diusir masyarakat. Namun apa daya, alat berat itu seolah main kucing-kucingan dengan warga desa.

“Kami usir, bahkan sampai terjadi pembakaran alat berat, tapi masih datang lagi. Tolonglah kami menghentikan penambangan dan pencurian kayu di hutan desa kami.”kata Zawawi Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong.

Zawawi menyebutkan tim patroli LPHD sudah berulang kali menemukan alat berat di dalam kawasan hutan desa. berulang kali juga melakukan pencegahan. “Tapi kok masih saja mereka datang lagi dan lagi,”kata Zawawi.

Parianto, ketua Pemuda Lubuk Bedorong yang juga tergabung dalam tim patrolo LPDH mengungkapkan Hutan Desa Lubuk Bedorong menjadi incaran para penambang emas liar ini. Disebutkannya beberapa kali sudah tim patroli menemukan aktivitas illegal dalam kawasan. Pada Agustus 2017 lalu, tim patroli HPHD dan masyarakat menemukan alat berat sedang beraktivitas mencari emas di hulu Sungai Sipa dalam kawasan hutan desa. Pelaku dan operator alat berat diketahui berasal dari desa tetangga.   Ketegangan terjadi ketika operator dan pengelola peti menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Ketegangan tak terelakkan. Masyarakat membakar alat berat di lokasi yang berada di hutan desa itu.

Pasca pembakaran ini, aktivitas illegal ini sempat terhenti dan Lubuk Bedorong aman dari penambangan emas illegal. Tak disangka, tepat tiga tahun berikutnya  Agustus 2020, aktivitas penambangan ini muncul lagi bahkan kali ini juga disertai dengan aktivitas pengambilan kayu illegal. Rombongan patroli masyarakat kembali menemukan alat berat. Terjadi lagi keributan dan berujung pada pembakaran alat berat. “Dari kejadian ini, masyarakat kami mendapat ancaman yang cukup kuat dari pelaku penambangan ini,”  Kata Peri.

Uniknya pelaku penambangan illegal ini seolah tidak ada jeranya.  November 2020, alat berat kembali masuk ke dalam lokasi hutan desa. Kali ini makin banyak, diperkirakan ada 5 alat berat yang beroperasi. Masyarakat melaporkan ini ke pemerintah kabupaten. Direspon dengan adanya tim operasi tim Gabungan Pemda Sarolangun, KPH dan Polres serta TNI, juga masyarakat pada 16 November. “Di lokasi  ditemukan ayakan emas, bahan bakar alat berat dan perlengkapan lainnya. Alat beratnya sudah tidak berada di lokasi,”kata Peri.

Pasca operasi gabungan ini, tidak berselang lama, pada 29 November  ketika tim patroli masuk ke hutan desa, sudah ada lagi alat berat  mengeruk emas di di hutan desa.  “Kami benar-benar butuh bantuan untuk menghentikan alat berat ini masuk ke hutan desa kami,”kata Zawawi ketua LPHD.

Dikatakannya hutan desa yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bernomor SK. 669/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 seluas  5.330  ha pada 23 Februari 2017. “Sebelum jadi hutan desa, dari jauh sebelum itu, masyarakat Lubuk Bedorong bersama Tengganan Nan Balimo sudah sepakat untuk tidak alat berat yang beroperasi hutan kami, hutan itu sudah kami lindungi untuk melindungi sumberpenghidupan anak cucu kami nanti,”kata Zawawi.

 Disebutkannya pembejakaran dari desa-desa tetangga yang sudah lebih dahulu melakukan aktivitas peti. Tidak butuh waktu lama, lahanya hancur. “Apa yang akan kami wariskan kepada anak cucu kami kalau mengelola hutannya seperti itu. Satu excavator paling tidak mengeruk napal itu sampai 2 meter, langsung hilang tanah nan elok, entah butuh waktu berapa lama lagi unttuk memulihkannyam,”kata Warman tokoh masyarakat Lubuk Beringin yang juga mantan kades tahun 2011-2017.

Warman menjelaskan waktu beliau menjabat sebagai kepala desa, pemerintah desa dan tengganai nan balimo, sudah membuat kesepakatan bersama untuk melindungi kawasan hutan, tang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan perlindungan hutan yang di tanda tangani oleh perangkat desa dan tengganai nan balimo pada tanggal 8 April 2015.  “Surat pernyataan ini sebagai kesungguhan kami menjaga hutan. “Kami sungguh-sungguh menjaga hutan kami, boleh diosebut di Kecamatan Limun, hanya desa kami yang mengharamkan tambang emas pakai alat berat ini, kami tidak ingin desa kami, hutan kami juga hancur sebagaimana kita lihat di desa tetangga kami,”kata Warman.

Dikatakannya karena izin di dapatkan dari Menteri, masyarakat Lubuk Bedorong berharap pemerintah dan aparatnya turun dan benar-benar membuat jera pelaku dan tidak lagi masuk hutan desa maupun wilayah desa Lubuk Bedorong. “Lihatlah sungai limun, airnya sudah sangat keruh karena penambangan yang terus terjadi, dimana lagi akan ada ikan kalau air sekeruh itu. Belum lagi banjir dan longsor yang akan sangat mungkin terjadi kalau hutan kita di rusak,”kata Warman.

Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, menyesalkan aktivitas penambangan illegal di hutan Desa Lubuk Bedorong. “Keberadaan penambangan emas illegal di Provinsi Jambi sudah sangat mencemaskan, tidak hanya areal masyarakat yang di aduk-aduk untuk mengambil emas, tetapi juga sudah masuk ke dalam kawasan hutan, sebagaimana yang terjadi di Lubuk Bedorong. Harus ada tindakan nyata dan memberi efek jera,”kata Adi Junedi wakil Direktur Warsi.

Menurutnya tanpa ada penindakan yang tegas dan membuat jera, ke depan hutan Jambi akan semakin habis digasak oleh para penambang emas illegal ini. “Kita sama tahu bahwa emas itu sumber daya yang terbatas, ketika habis, ya sudah cari areal baru, lahan yang lama ditinggal dengan kerusakan yang parah. Dan ini menjadi masalah ekologis baru bagi masyarakat sekitarnya, paling tidak banjir dan longsor, belum lagi jika di hitung dampak pencemaran sungai sungai akibat penggunaan bahan kimia mercuri,”kata Adi.

Untuk itu, ia menghimbau agar pemerintah menegakan aturan dan melakukan penertiban yang membuat efek jera untuk semua pelaku penambangan emas illegal. “Hutan kita sudah semakin sempit, bencana ekologis sudah sangat sering menghampiri kita, peringatan alam sudah sangat sering menyapa kita. Tinggal kita bertindak dan tentu dalam kerangka negara hukum kita harapkan aparat negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan ekologi ini,”kata Adi.(*/sm)

 

 




Artikel Rekomendasi