E-Rekap Hampir Dipastikan Akan Digunakan di Pilkada Serentak 2020



Kamis, 19 November 2020 - 08:28:03 WIB



Apnizal
Apnizal

JAMBERITA.COM - Pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini banyak hal baru yang ditemui. Bukan hanya pelaksanaannya ditengah kondisi pandemi Covid-19, tetapi juga pemakaian sistem e-rekap pada proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, pemakaian sistem e-rekap pada pemungutan suara tahun ini hampir bisa dipastikan akan digunakan. Hal ini atas dasar proses simulasi serta saran pendapat yang didapatkan KPU RI dari daerah.

"Memang aturan penggunaan e-rekap ini sendiri belum ada. Hanya saja PKPU yang mengatur tentang itu sedang dalam proses. Dari sana KPU RI mengisyarakatkan akan menggunakan sistem e-rekap pada pilkada serentak tahun ini," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, e-rekap ini sendiri nanti berbentuk sebuah aplikasi yang langsung mengunggah hasil dari TPS oleh KPPS yang hasilnya langsung dikirim kepada KPU RI. Bentuknya sendiri berupa foto hasil plano setelah perhitungan yang dilakukan oleh KPPS.

"Ini semua tidak lagi diinput secara manual seperti situng pada pemilu 2019 lalu. Bentuk plano yang dikirim sendiri ada bentuk khusus yang sudah memuat hasil serta yang lainnya yang memang bisa diperuntukkan untuk bukti jika nanti masuk gugatan kandidat kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat ini menyatakan, sistem aplikasi ini sendiri ada yang online dan offline. Jadi, untuk daerah yang tidak memiliki signal memadai nanti akan mengirimkan hasil tersebut ketika signal sudah kuat.

"Proses rekapitulasi secara manual dan pleno tetap dilakukan. Termasuk juga formulir yang biasa tetap masih ada. Hanya perbedaannya itu rekap plano khusus untuk dikirim lewat sistem e-rekap," tandasnya.(am)

 




Artikel Rekomendasi