JAMBERITA.COM - Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ibnu Ziady setelah sebelumnya sempat Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Sarolangun, Kejari Sungai Penuh saat ini tengah melakukan penjemputan.
Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kerinci ini akan dibawa oleh tim dari Jakarta ke Jambi hari ini pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," ujarnya singkat, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Ibnu Ziady sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 1 tahun. Namun akhirnya ajukan kasasi dan mendapatkan hukuman lebih berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Setelah itu akhirnya Ibnu Ziady dinyatakan DPO menghilang. (*/am)
UBR Jambi Bakal Gelar Kuliah Umum Internasional, Buka Peluang Studi & Karier di Korea Selatan
Bukan Cuma Soal Medis: Dua Mahasiswi Kebidanan UBR Sabet Juara Karya Tulis Ilmiah Polda Jambi
Akun FB dan Satu Anggota DPRD Fraksi PPP Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi
Update 12 Nov 2020 : Covid-19 Bertambah 15 Kasus, Dua Meninggal dan Sembuh 35 Orang
Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara



