JAMBERITA.COM - Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ibnu Ziady setelah sebelumnya sempat Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Sarolangun, Kejari Sungai Penuh saat ini tengah melakukan penjemputan.
Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kerinci ini akan dibawa oleh tim dari Jakarta ke Jambi hari ini pukul 15.45 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," ujarnya singkat, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Ibnu Ziady sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 1 tahun. Namun akhirnya ajukan kasasi dan mendapatkan hukuman lebih berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Setelah itu akhirnya Ibnu Ziady dinyatakan DPO menghilang. (*/am)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Akun FB dan Satu Anggota DPRD Fraksi PPP Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi
Update 12 Nov 2020 : Covid-19 Bertambah 15 Kasus, Dua Meninggal dan Sembuh 35 Orang


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



