JAMBERITA.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, saat ini pasien positif Covid-19 hanya perlu mendapatkan hasil satu kali negatif untuk bisa dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang ke rumah.
Sebelumnya diperlukan 2 kali hasil swab negatif untuk dinyatakan sembuh. Ini membuat waktu perawatan bisa lebih lama.
Menanggapi hal ini Wakil Walikota Jambi yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dr. Maulana menjelaskan bahwa benar saat ini satu kali negatif uji swab sudah di izinkan pulang tapi melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Untuk pulang ini kan ada SOP nya. Di SOP revisi 5 itu kalo sebelumnya negatif 2 boleh pulang. Kalo sekarang satu kali sudah boleh pulang tapi tetap melaksanakan isolasi mandiri," jelasnya. Rabu, (14/10/2020).
Sedangkan terkait dengan proses kepulangan pasien yang telah melakukan uji swab dua kali negatif tetapi belum diizinkan pulang, Maulana mengatakan bahwa itu merupakan otoritas dari dokter yang merawat.
"Kalau ada sudah negatif belum boleh pulang itu berarti tim medis masih menilai ada gejala lain karena sakit itu tidak berdiri sendiri," ungkapnya.
"Jadi kalau menyangkut kepulangan itu merupakan otoritas dokter yang merawat. Jadi jangan disamakan, dokter pasti punya pertimbangan," lanjutnya. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Ilmu Pemerintahan Unja Raih Akreditasi B, Ketua Prodi Ucapkan Ini
SAH Minta Pemerintah Selesaikan Peta Jalan Vaksinasi Covid-19



