Omnibus Law Cipta Kerja, Melahirkan Perbudakan Dalam Propesi Pemikiran Islam



Jumat, 09 Oktober 2020 - 16:50:30 WIB



Arni Diana
Arni Diana

Oleh: Arni Diana*

 

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law tidak selaras dengan UU  Nomor 13 tahun 2003 tenteng ketenagakerjaan (UUK),yang bahkan bertentangan dengan ajaran islam. UU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi, hal ini karena dalam  UU Cipta Kerja terdapat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang diringkas menjadi satu. Sedang dari poin-poin tersebut mengesampingkan banyak hal yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk pekerja. Sejauh  ini terdapat 8 poin yang menyita perhatian masyarakat terutama kaum buruh.

Salah satunya dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. UU Cipta Kerja memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Hilangnya upah minimum yang diganti dengan upah per jam berkonsekuensi produktivitas akan diukur dari berapa jam buruh menyelesaikan pekerjaannya. Perubahan upah pembayaran pesangon akan menciptakan problematika dan ketidakharmonisan hubungan industrial.  Diperbolehkan  outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batas, dimungkinkan akan membuat perusahaan dengan mudah untuk membuat kebijakan yang banyak merugikan buruh.  Kebijakan pembukaan kran untuk tenaga kerja asing dimungkinkan menyebabkan berkurangnya kesempatan bagi tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing di pasar kerja.  Dihilangkannya  jaminan pensiun dan kesehatan akan melahirkan persoalan di kemudian hari.  Ditiadakannya  sanksi pidana pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan lingkungan, Yang cukup menjadi kilas balik perbudakan di zaman jahiliah yang mengusik kedamaian.

Tergerak hati  mengkaji polemik ini, mahasiswa program studi ekonomi islam universitas jambi menemui sebuah titik temu dalam masalah ini.  sebagai wujud kecintaan terhadap perekonomian umat, kami menelusuri tokoh – tokoh pemikir islam yang membahas polemik ketenagakerjaan. Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semasa muda pernah bekerja sebagai penggembala kambing dan buruh yang dikenal sangat jujur dan bisa dipercaya. Beliau dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Seperti yang tertulis di lembar sejarah umat bahwa pembagian kerja paling tua dalam sejarah umat manusia adalah antara melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan binatang (peternak) yang diwakili oleh Habil bin Adam dan orang yang bekerja dengan pertanian (petani) diwakili oleh Qabil bin Adam”.

Namun, hari ini nasib buruh semakin mengkhawatirkan karena statusnya bukan sebagai buruh tetap. Akan tetapi hanya sebagai pekerja kontrakan akibat kebijakan outsourching, perusahaan akan meminimalisir kerugiaan dengan  memberikan jaminan social. Tidak sampai disitu UU Cipta Kerja pun merampas hak buruh yakni upah/gaji buruh akan di hitung per jam dan upah minimum di hapus. Hal ini sangat bertollak belakang dengan ajaran yang di sebarkan islam.

Dalam Islam upah disebut juga ujrah . Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi upah versi Islam secara menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah: 105, yang artinya: “Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” dan Surat An-Nahl: 97, yang artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal soaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Demikian juga dengan QS. An-Nahl: 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau kompensasi. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), yang berlipat ganda. Dari dua ayat terebut dapat kita simpulkan, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat.

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.” Dari sini dapat kita lihat perbedaan yang mendasar antara pandangan Islam dan konvensional. Perbedaan tersebut ada dua. Yakni (1) Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral atau kemanusiaan sedangkan konvensional tidak. (2) Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi. Tetapi juga menembus batas kehidupan, yaitu dimensi akhirat yang disebut juga dengan pahala sedangkan konvensional tidak.

Islam mengajarkan kita untuk berhenti menganggap manusia sebagai barang, kita harus juga berhenti memberlakukan manusia sebagai alat meraup keuntungan, dan bagaimanapun juga kita mesti memberlakukan manusia sebagai mahluk yang merdeka dengan perlakuan manusiawi. Hanya ada satu sistem saat ini yang memberlakukan manusia sebagai modal produksi yaitu kapitalism. Dari  kekurangan ini  di harapkan pemerintah menengok ekonomi Islam sebagai pembanding dan pengkoreksi. Karna Islam hadir sebagai solusi dari berbagai macam persoalan yang ada di dunia ini, tak terkecuali persoalan dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke jalan agama, mencari solusi melalui agama, mempelajari agama secara kaffah atau menyeluruh. Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan permasalahan yang rumit ini.*

 

 

Penulis adalah: Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam*



Artikel Rekomendasi