Denda Masker, Jailani: Sudah Terkumpul Rp18 Juta



Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:19:37 WIB



JAMBERITA.COM- Terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi semakin memperketat peraturan yang ada.

Ketua tim relaksasi Satgas Covid-19 Jailani menjelaskan bahwa ada 200 masyarakat yang melanggar peraturan penggunaan masker di area publik.

Dirinya menjelaskan bahwa pelanggar langsung dikenakan sanksi disiplin di tempat.

"Ada yang langsung membayar ditempat ada yang langsung ke Bank Jambi. Ada yang belum bayar tapi minta tempo mereka meninggalkan KTP, kartu pelajar," ujarnya. Jum'at (2/10/2020).

Jailani menjelaskan hingga saat ini total keseluruhan denda pelanggar masker sudah mencapai 18 juta rupiah. "Kalo denda masker, sampai kemarin tu sudah kerang lebih 18 jutaan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa patroli patuh protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan. (sap)





Artikel Rekomendasi