JAMBERITA.COM- Terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi semakin memperketat peraturan yang ada.
Ketua tim relaksasi Satgas Covid-19 Jailani menjelaskan bahwa ada 200 masyarakat yang melanggar peraturan penggunaan masker di area publik.
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggar langsung dikenakan sanksi disiplin di tempat.
"Ada yang langsung membayar ditempat ada yang langsung ke Bank Jambi. Ada yang belum bayar tapi minta tempo mereka meninggalkan KTP, kartu pelajar," ujarnya. Jum'at (2/10/2020).
Jailani menjelaskan hingga saat ini total keseluruhan denda pelanggar masker sudah mencapai 18 juta rupiah. "Kalo denda masker, sampai kemarin tu sudah kerang lebih 18 jutaan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa patroli patuh protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan. (sap)
Pledoi Eks Dirtek Tirta Mayang Jambi : Unsur PMH tak Terbukti, PH Minta Dibebaskan
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
Hari Batik Nasional, Ratu: Mari Kembangkan Batik Jambi Agar Semakin Dicintai Masyarakat Indonesia
Pilkada di Era Pandemi, Wakapolda Jambi : Pemilih di TPS Dibatasi, Waktu Nyoblos Terjadwal
Hari Batik Nasional, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Lomba Membatik Secara Virtual
Polda Jambi Tangani 9 Laporan Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Dua Personel Dipecat!

