JAMBERITA.COM, TEBO- Dua dari tiga puluh dua adegan disangkal dalam rekontruksi perusakan Alkes RSUD Tebo.
Pelaku pengerusakan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Tebo, salah satunya berinisial DE menolak memperagakan dua adegan saat rekontruksi digelar, Senin (28/9/2020).
Dalam adegan yang berjumlah sebanyak 32 adegan tersebut, adegan ke-29 DE menolak jika dirinya membuang pintu utama RSUD Tebo ke samping kiri.
Selanjutnya, oleh penyidik adegan tersebut langsung digantikan oleh pemeran pengganti. Sementara adegan satu lagi saat DE enggan melakukannya, yakni adegan saat sudah berada di ruang ICU.
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Hasyim Asy’ari membenarkan jika pihaknya telah menggelar rekontruksi kasus pengerusakan Alkes RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Jambi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pihaknya ingin memperjelas peran dari masing-masing tersangka. Kemudian, akan disingkronkan dengan alat bukti yang ada. “Ujar Kapolsek Tebo tengah.(*/sm)
Ansori Hasan Desak Pemkab Tebo Tarik Pengunduran Diri Tuan Rumah MTQ Jambi 2027
Setelah Dilantik, Ketua DPW Riri Titip DPD APPSI Pasar ke Pemkab Tebo
Hotspot Harian Menurun Drastis, Ivan Wirata : Jangan Lengah, ISPU Muaro Jambi & Tebo Tidak Sehat
Agar Nyaman Jaga Lingkungan, Satgas TMMD Rehab Pos Ronda di Desa Sungai Langkap
Tetap Semangat, 55 Satgas TMMD Ke -109 Apel Pagi Sebelum Menuju Sasaran
Anggota Satgas TMMD Awasi Alat Berat Agar Tak Ganggu Warga di Lokasi Pembukaan Akses Jalan
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026



