JAMBERITA.COM, TEBO- Dua dari tiga puluh dua adegan disangkal dalam rekontruksi perusakan Alkes RSUD Tebo.
Pelaku pengerusakan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Tebo, salah satunya berinisial DE menolak memperagakan dua adegan saat rekontruksi digelar, Senin (28/9/2020).
Dalam adegan yang berjumlah sebanyak 32 adegan tersebut, adegan ke-29 DE menolak jika dirinya membuang pintu utama RSUD Tebo ke samping kiri.
Selanjutnya, oleh penyidik adegan tersebut langsung digantikan oleh pemeran pengganti. Sementara adegan satu lagi saat DE enggan melakukannya, yakni adegan saat sudah berada di ruang ICU.
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Hasyim Asy’ari membenarkan jika pihaknya telah menggelar rekontruksi kasus pengerusakan Alkes RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Jambi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pihaknya ingin memperjelas peran dari masing-masing tersangka. Kemudian, akan disingkronkan dengan alat bukti yang ada. “Ujar Kapolsek Tebo tengah.(*/sm)
Kota Sungai Penuh dan Tebo Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Al Haris: Kebanggaan Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Pengharmonisasian Ranperbup Tebo Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Agar Nyaman Jaga Lingkungan, Satgas TMMD Rehab Pos Ronda di Desa Sungai Langkap
Tetap Semangat, 55 Satgas TMMD Ke -109 Apel Pagi Sebelum Menuju Sasaran
Anggota Satgas TMMD Awasi Alat Berat Agar Tak Ganggu Warga di Lokasi Pembukaan Akses Jalan


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


