JAMBERITA.COM- Setelah kandidat ditetapkan, KPU dan Bawaslu dibantu oleh pemerintah mulai mengeksekusi alat peraga kandidat yang telah dipasang sebelumnya. Hal ini dilakukan karena setelah ini akan disiapkan langsung alat peraga resmi oleh KPU.
Ketua KPU Kota Jambi Yatno mengatakan, kegiatan penurunan ini merupakan tindaklanjut surat KPU Provinsi Jambi agar diturunkan sebelum masa kampanye. Sebelum dilakukan penurunan KPU Kota Jambi sudah melakukan rapat koordinasi dengan LO tim paslon, pemerintah daerah, Bawaslu, Polresta dan Kodim. KPU Kota Jambi juga telah mengirimkan surat ke pengelola/pemilik reklame.
"Setelah masuk masa kampanye, Alat Peraga Kampanye akan dicetak oleh KPU dan dapat dicetak oleh pasangan calon 200% dari jumlah yg ditetapkan oleh KPU. Kegiatan penurunan hari ini dibagi kedalam 3 Tim," katanya.
"Ini juga secara serentak dimasing-masing kecamatan dan kelurahan, PPK bersama Panwascam, PPS, PPDK, Pemerintah kecamatan dan kelurahan, TNI dan Polri juga melakukan kegiatan yg sama," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK yang dilakukan. Ini semua terkait dengan aturan pemasangan alat peraga sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017, desain, jumlah, ukuran, dan zona pemasangan yang ditentukan.
"Alat peraga yang tidak sesuai dengan apa yg telah di atur, tidak di perbolehkan utk d pasang, di karenakan 26 September sudah masuk masa kampanye," ujarnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Solat Jumat Di Masjid Setya Negara, Syafril Nursal: Sejak Kecil Kami Anak Kosera Solat Disini
KAD Jambi Ingatkan Penyelenggara dan Kandidat Untuk Tak Main Mata
Tembus Grand Final, CE - Ratu Ajak Masyarakat Jambi Dukung Hari LIDA


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


