JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melalui rapat pleno resmi menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.
"Alhamdulillah, semoga Allah senantiasa menjaga semangat perjuangan kita. Haris-Sani, menang," kata Jeniko selaku LO yang mewakili Haris-Sani di KPU Provinsi Jambi, Rabu (23/9/2020).
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan menyatakan jika semua berkas dan syarat tiga pasangan calon (paslon) telah memenuhi syarat.
"Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ketiga paslon lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga saat ini sudah sah menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilgub Jambi 9 Desember mendatang," ujarnya.(*/sm)
Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Teng! drg Iwan Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi di Tengah Pusaran Utang Rp122 M
Di Rakercabsus Merangin Edi: PDIP Harus Ukir Sejarah Menangkan CE-Ratu Untuk Jambi Cerah
Syarat Terpenuhi, Tiga Paslon di Pilgub Jambi Ditetapkan, Besok Pencabutan Nomor Urut


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

