JAMBERITA.COM- Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur siap bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi.
Ini setelah KPU Provinsi Jambi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Rabu (23/9/2020).
Dimana, KPU menyatakan semua berkas dan syarat para bakal calon telah lengkap dan memenuhi syarat.
"Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ketiga pasangan calon lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga saat ini sudah sah menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pilgub Jambi 9 Desember mendatang," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan.
Subhan mengatakan, pihaknya kemudian akan melakukan pencabutan nomor urut calon yang akan dilakukan pada 24 September.
"Untuk tahapan berikutnya, adalah pencabutan nomor urutn yang akan dilakukan besok ya. Tetap dengan protokol kesehatan, dan satu Paslon hanya boleh membawa lima orang," jelasnya.
Kemudian, lanjut Subhan, sebagai calon Gubernur, ketiga pasangan tersebut sudah dapat memiliki hak-haknya. Salah satunya adalah perlindungan dari pihak kepolisian.
"Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian, yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada ketiga Paslon," tutupnya.(sm)
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Non-Tahapan di SMAN 12 Kota Jambi
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
Sosialisasi di Basis Haris, Ratu Bertemu Tokoh Jawa dan Sunda di Kediaman Khafid Moein
Mau Tahu Cara Membuat Ramuan Daun Sungai, Ini Tutorialnya dari Hesti Haris


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


