Razia Yustisi Tim Gabungan Muaro Jambi, 25 Orang tak Pakai Masker Disanksi Push Up hingga Teguran



Kamis, 17 September 2020 - 10:47:09 WIB



salah satu warga yang disanksi push up
salah satu warga yang disanksi push up

JAMBERITA.COM- Tim Gabungan Pengawasan Tim Gugus Tugas Pananganan Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perbup No 51 Tahun 2020.

Kegiatan dikomandoi Camat Jambi Luar Kota (Jaluko), Kapolsek Jaluko, Danramil Pijoan berlangsung di Jalan Lintas Jambi - Muara Bulian Km 19 Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi, Rabu (16/9/2020) kemarin.

Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP A Yani SP Sik mengatakan pentingnya sosialisasi penggunaan masker terhadap masyarakat pengguna jalan raya maupun di tempat perbelanjaan dan mini market agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Yani ditengah situasi Pandemi Covid-19 sekarang ini seluruh lapisan masyarakat wajib menggunakan masker disetiap kegiatan baik ketika didalam ruangan ataupun diluar ruangan."Ini salah satu pencegahan penularan penyebaran Covid-19," terangnya.

Selama pelaksanaan berlangsung kata Yani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang berlalu lintas terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan.

"Setiap kendaraan yang melintas di depan polres itu akan kita periksa, apakah mereka menggunakan masker atau tidak, kalau tidak mereka akan diberikan sanksi," bebernya.

Sanksi sementara berupa, teguran secara lisan ataupun secara fisik seperti misalnya diminta untuk push up."Paling tidak setelah diberikan teguran, mereka menyadari bahwa begitu pentingnya menggunakan masker," jelasnya.

Personil yang bertugas, yakni personil Polsek Jaluko 9 orang, Personil Bhabinsa 4 orang Kecamatan Jambi Luar Kota 7 orang Pejabat Kelurahan 3 orang."Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, setidaknya ada 25 orang yang dilakukan teguran, " ujarnya.(afm)





Artikel Rekomendasi