12 PNS di Pemkot Jambi Langgar Aturan, Satu Orang Terancam Dipecat Karena Narkotika



Selasa, 15 September 2020 - 14:26:57 WIB



Kabid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Susanto
Kabid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Susanto

JAMBERITA.COM- Sebanyak 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhitung sejak awal Januari-September diduga melakukan pelanggaran sedang sampai dengan pelanggaran berat.

Kabid Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Susanto mengatakan bahwa di tahun ini ada pegawai yang dikenakan sanksi penurunan pangkat dikarnakan tidak masuk kerja.

"Ada beberapa yang hukuman sedang dan ada tiga orang yang kena hukuman barat yaitu hukumam penurunan pangkat selama tiga tahun. Itu karna mereka melakukan pelanggaran tidak masuk kerja," jelasnya. Senin, (15/9/2020).

Susanto menambahkan bahwa jumlah ditambah dengan pelanggaran di tahun 2019 dan baru diterbitkan sekarang.

Sehingga secara persentasi jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Akumulasi semuanya sama yang sedang ada sekitar 12 an untuk tahun 2020, kalau untuk persentasenya ini kan baru-baru ini, ada yang hukuman tahun 2019 tapi baru kita terbitkan sekarang jadi akumulasinya ada peningkatan sedikit," terangnya.

Selanjutnya Susanto menambahkan bahwa untuk tahun 2020 sampai dengan bulan September ini belum ada sanksi hingga pemberhentian. Namun, pemberhentian sementara dikarnakan kasus narkoba.

"Belum ada, untuk sekarang ada pemberhentian sementara ada satu kasus narkotika sekarang dalam proses sidang," pungkasnya.(sap)





Artikel Rekomendasi