JAMBERITA.COM- BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama Pegadaian Kantor Area Kampung Manggis melakukan penandatanganan MoU Sinergi Bisnis dalam pembayaran Iuran JKN-KIS, Kamis (30/7/2020).
Kepala BPJS Cabang Jambi Riski Lestari mengatakan, program tersebut merupakan upaya mereka terhadap peserta untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran karena menunggak.
"Selama 2020, mulai Juli-Desember bagi peserta yang memiliki tunggakan, cukup membayar 6 bulan sebelumnya, kartu BPJS bisa langsung aktif dan bisa dimanfaatkan," paparnya Kamis (30/7/2020).
Riski Lestari mengatakan apabila memang peserta yang menunggak itu benar-benar belum bisa membayar 6 bulan sebelum periode Juli-Desember 2020, bisa melakukan pinjaman kepada pegadaian dan sisanya bisa dilakukan pembayaran dengan cara diangsur.
"Ketika memang mengalami kendala membayar 6 bulan sebelumnya, kita bisa menggandeng pegadaian untuk peserta mendapatkan pinjaman," terangnya.
Lebih lanjut BPJS Cabang Jambi juga menghimbau kepada bagi peserta jangan sampai menunggu sakit baru kembali mengaktifkan kartu mereka. "Jadi relaksasi untuk kepesertaan ini cukup bayar 6 bulan saja untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan, untuk pendaftaran bisa diakses melalui mobile JKN," pungkasnya.(afm)
Fachrori Apresiasi Langkah Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Melonjak 15 Kasus Positif Covid-19 Hari ini, Asalnya Dari 7 Kabupaten Ini
Cek Harga ke Pasar Angso Duo, Kapolda Jambi ke Pedagang: Jangan Mainkan Harga, Apalagi Menimbun
Puluhan Massa Gelar Aksi di Bungo, Desak Aparat Usut Tuntas Cukong PETI
Update 29 Juli 2020: Kasus Covid-19 di Jambi Melonjak Hingga 15 Orang per Hari ini, Total 154 Orang
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja