BPJS Cabang Jambi Beri Kemudahan Bagi Peserta yang Menunggak



Kamis, 30 Juli 2020 - 11:35:11 WIB



Kepala BPJS Cabang Jambi Riski Lestari (kanan)
Kepala BPJS Cabang Jambi Riski Lestari (kanan)

 

JAMBERITA.COM- BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama Pegadaian Kantor Area Kampung Manggis melakukan penandatanganan MoU Sinergi Bisnis dalam pembayaran Iuran JKN-KIS, Kamis (30/7/2020).

Kepala BPJS Cabang Jambi Riski Lestari mengatakan, program tersebut merupakan upaya mereka terhadap peserta untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran karena menunggak.

"Selama 2020, mulai Juli-Desember bagi peserta yang memiliki tunggakan, cukup membayar 6 bulan sebelumnya, kartu BPJS bisa langsung aktif dan bisa dimanfaatkan," paparnya Kamis (30/7/2020).

Riski Lestari mengatakan apabila memang peserta yang menunggak itu benar-benar belum bisa membayar 6 bulan sebelum periode Juli-Desember 2020, bisa melakukan pinjaman kepada pegadaian dan sisanya bisa dilakukan pembayaran dengan cara diangsur.

"Ketika memang mengalami kendala membayar 6 bulan sebelumnya, kita bisa menggandeng pegadaian untuk peserta mendapatkan pinjaman," terangnya.

Lebih lanjut BPJS Cabang Jambi juga menghimbau kepada bagi peserta jangan sampai menunggu sakit baru kembali mengaktifkan kartu mereka. "Jadi relaksasi untuk kepesertaan ini cukup bayar 6 bulan saja untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan, untuk pendaftaran bisa diakses melalui mobile JKN," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi