JAMBERITA.COM- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini angkat bicara terkait dengan 13 orang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga positif narkoba hasil test urine Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Menurut Ali bahwa dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut." Kalau terbukti, hukumannya lebih berat, kalau sekarang ini kan mungkin hukuman disiplin," katanya, Sabtu (18/7/2020).
Ali mengatakan, pembuktiannya nanti itu ketika di sidang pengadilan sekalipun menentukan apakah mereka itu akan di rehab atau tidak."Kalau Pemprov Jambi, tidak ada ampun masalah narkoba nih, karena di hukum berat sesuai dengan PP 53," ujarnya.
Lebih lanjut Ali menegaskan, menyatakan untuk mereka direhabilitas atau tidaknya itu tergantung dari putusan pengadilan."Misal dia ngaku dia menggunakan narkoba, itu tetap dikenakan sanksi hukuman disiplin," terangnya.
Ali kembali berujar, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri tetap melakukan tindakan tegas atau hukuman disiplin, karena seorang ASN seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar menghindari dan tidak menggunakan narkoba.
"Ternyata dia menggunakan, misalnya. Nah dalam PP 53 itu sudah jelas, jaga marwah nya pemerintah, ternyata menggunakan, itu harus di jatuhkan sanksi di siplin, kalau pidana bisa diberhentikan," pungkasnya.(afm)
Masuk Musim Kemarau, Helikopter Pemantau Karhutla Tiba di Jambi
Jumlah Pembeli Menurun, Presiden Siap Kurbankan Sapi 800 Kg Untuk Jambi
Update 18 Juli 2020, Pasien Covid-19 di Jambi Melonjak, 6 Orang Dinyatakan Positif
13 ASN Pemprov Jambi yang Diduga Positif Narkoba Terancam Dipecat
Kemensos Buat Terobosan, Beri ID Sementara ke Orang Rimba Agar Dapat Bantuan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



