13 ASN Pemprov Jambi yang Diduga Positif Narkoba Terancam Dipecat



Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:52:06 WIB



Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah
Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah

JAMBERITA.COM- Sebanyak 13 orang ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terindikasi positif narkotika terancam dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010.

Untuk diketahui dalam peraturan tersebut terdapat tiga tingkat mulai dari Ringan pasal 7 ayat 2 dengan jenis hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tingkat ke-2, sanksi Sedang pad pasal 7 ayat 3 dengan jenis hukuman yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Terakhir adalah sanksi Berat alias bisa di pecat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat 4, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pembebasan dari jabatan alias dicopot, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengucapkan terimakasih kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang telah berkontribusi dalam pengawasan terhadap ASN melalui test urine dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (Hani) waktu lalu.

"Dari pemberitaan yang kita peroleh dan laporan dari BNN, terdapat 13 ASN yang positif narkoba, tentunya Pemprov Jambi tetap konsisten terhadap penegakan undang-undang," ujarnya, Jum'at (17/7/2020).

Menurut Johansyah, terkait dengan itu maka akan dilakukan proses terhadap ASN yang terbukti menggunakan narkoba tersebut sesuai dengan undang-undang PNS PP 53 tahun 2010 serta peraturan peraturan terkait.

"Tentunya nanti ada semacam hukuman ringan atau berat terhadap PNS tersebut, nanti seandainya dia punya jabatan tentunya dia diturunkan dari jabatan dan dasar hukuman dari PP 53," terangnya.

Apabila dia staf biasa mungkin nanti dikurangin penurunan pangkat berkala atau penurunan pangkat satu tingkat yang akan dikaji oleh tim Baperjakat, hukuman apa yang sesuai dengan PP 53."Tentunya akan direhabilitas oleh Dinas Sosial Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi