JAMBERITA.COM- Hadri Hasan mencabut pernyataan soal Rektor saat ini meminta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Pencabutan pernyataan ini memancing reaksi dari Kejari Muaro Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Rudi Firmansyah mengatakan, dirinya hanya tersenyum setelah tahu dan dimuat dalam media soal pencabutan pernyataan tersebut. Menurutnya, pencabutan pernyataan itu harus tahu dasarnya.
"Harus tahu dan baca lagi KUHAP," sebut Jaksa yang ikut tangani kasus ini dipersidangan singkat, Kamis (2/7/2020). (*/sm)
Junaidi Hilang Saat Berburu Burung, Ditemukan Tewas di Persawahan Muaro Jambi
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Medan yang Sulit, Menuju Lokasi TMMD Labuhan Pering Lewati Jalur Sungai
Setelah Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Tanjabtim Berhasil Diringkus

