JAMBERITA.COM- Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution resmi ditahan KPK, Selasa (30/6/2020). 3 tersangka ini akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka
selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 19
Juli," kata Komisioner KPK, Lili Pintauli saat konferensi pers.
Ia mengatakan, 3 orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7
(tujuh) orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"3 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.," tandasnya. (am)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man
Hakim dan Pengacara Tanyakan Cara Pembanding Laporan Kepada Johanis
Johanis Bertele-tele Jawab Pertanyaan, Jaksa: Nanti Jabarkan Di Kantor, Tunggu Tanggal Mainnya
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

