Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan, SAH Dorong Pemahaman Lintas Sektoral Antar Lembaga



Selasa, 09 Juni 2020 - 10:01:33 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Sutan Adil Hendra (SAH) terus melakukan berbagai terobosan dalam rangka memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang wakil rakyat.

Kali ini, SAH yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini melakukan kegiatan sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan di Jambi (8 - 10 Juni 2020).

Menurut Bapak Beasiswa Jambi itu, kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan kinerja pemahaman lintas sektor, lintas instansi dan lintas program terkait UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman lintas sektoral tentang UU No 8 tahun 2018, sehingga para pemangku kepentingan dapat melaksanakan UU ini secara baik di semua pintu masuk tanah air, seperti pelabuhan dan bandara," ungkap SAH di Jambi (8/6) kemarin. 

Dalam kesempatan itu, SAH mengatakan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pemberian perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai dengan UU No 6. Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kegiatan ini diikuti oleh  perwakilan yang terdiri dari lintas program dan lintas sektor maupun lintas instansi di Kota Jambi. Dalam sambutannya, SAH berharap  terjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik bagi setiap stakeholder di Provinsi Jambi.

“Dengan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan setiap stakeholder dan instansi yang ada di Jambi terjalin komunikasi dan kerja sama yang selama ini sudah terjalin baik, menjadi lebih baik lagi untuk kemajuan kita bersama," tandasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi