Batal Berangkat, 314 CJH Asal Tanjabbar Boleh Tarik Setoran Rp 8 Juta, Ini Syaratnya



Kamis, 04 Juni 2020 - 14:13:56 WIB



JAMBERITA.COM- Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kualatungkal, Tanjab Barat sebanyak 314 orang dipastikan batal berangkat pada tahun 2020 ini.

Pembatalan sebagai dampak dari masih merebaknya wabah corona (Covid-19). Dengan pembatalan ini 314 CJH asal Tanjab Barat diperbolehkan mengambil uang pelunasan sebesar sekitar Rp 8 Juta.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasbi melalui Kasie Haji dan Umroh, Hendra menjelaskan bahwa Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat diperbolehkan untuk mengambil uang yang telah disetorkan sebesar sekitar Rp 8 juta tersebut.

Namun, dalam pengambilan harus mengajukan permohonan ke Kemenag dilengkapi dengan data persyaratan pengambilan dan tidak boleh diwakili. Dengan syarat membawa KTP, Surat permohonan, bukti tabungan dan rekening yang bersangkutan.

"Ya, CJH diperbolehkan mengambil pelunasan uang haji yang telah disetor sebesar sekitar hampir Rp 8 juta itu. Namun dengan catatan harus mengajukan permohonan ke Kemenag dilengkapi dengan persyaratannya," jelas Kasie Haji dan Umroh Hendra, Kamis (4/6/20)

Dengan kebijakan pembatalan ini, kata Hendra CJH yang terpaksa diundur keberangkatannya itu secara umum bisa memakluminya, karena ancamana wabah Covid-19.

"Mereka bisa memakluminya karena kondisi yang sedang terjadi saat ini wabah pandemi corona. Tapi walau batal berangkat tahun ini, tapi tetap dilakukan scan untuk pendataan," kata Hendra. (Henky)



Artikel Rekomendasi