JAMBERITA.COM - Lembaga penyelenggara bersama dengan pemerintah dan DPR sepakat pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 9 Desember dengan menjalankan protokol kesehatan.
Akan tetapi, keputusan ini dianggap beresiko karena kondisi pandemi yang belum selesai.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dalam menanggapi hal itu lewat dialog Jamberita Ngobrol mengatakan, KPU tentu dalam proses pengambilan keputusan pada saat menunda sebelumnya, itu semua mempertimbangkan kemanusiaan.
"Jika ditanya apakah KPU memikirkan masalah kemanusiaan, itu semua sudah terjawab dengan penundaan kemarin. KPU selalu mempertimbangkan masalah kemanusiaan karena itu semua hal yang nomor 1," katanya.
Divisi Teknis ini menyebutkan, penerimaan pelaksanaan 9 Desember ini sendiri karena keputusan politik secara bersama. Ditambah lagi penundaan didalam Undang-Undang sendiri hanya mengatur masalah bencana alam. Kejadian pandemi inikan bencana non alam.
"Kemaren itu Perppu menjadi payung hukum penundaan. Ditambah lagi juga sebelumnya disampaikan 3 opsi pelaksanaan pilkada hingga 2021. pelaksanaan ini adalah kehendak bersama tidak hanya keinginan KPU," tandasnya. (am)
Tak Ada Bukti & Niat Jahat, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang
Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Tahura
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari
Pilkada 9 Desember di Tengah Pandemi, Akankah E-Voting Digunakan?
Yunninta: Meski Di Tengah Corona, Peringatan Hari Pancasila Jangan Sampai Kehilangan Makna
Nama Walikota Jambi Syarif Fasha Masuk Dalam 34 Tokoh Daerah Potensial ke Nasional di 2024
Uji Petik Pedoman Pembinaan Perda, Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Peran Kantor Wilayah


