JAMBERITA.COM- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat Pemberitahuan Perubahan terkait Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah (Pemprov) Provinsi jambi.
Awalnya di dasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, tanggal 15 Mei 2020 yang diterbitkan BKD Provinsi Jambi, libur lebaran dan cuti bersama hanya dilaksanakan selama 4 hari, yaitu mulai dari 21-25 Mei 2020. Dan terbaru perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 23 Mei 2020.
Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, perubahan itu Mengacu Berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin Presiden RI pada tanggal 20 Mei 2020.
"Dan menyusul Surat Badan Kepegawaian Daerah Nomor.1198/BKD-4.2/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Nornor : S1201/BKD-4.2/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.”bunyi surat Itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut, Untuk Cuti bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi Hari Kerja.
Pelaksanaan Pelaporan keberadaan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 21 s/ d 22 Mei 2020 adalah merupakan uji coba pelaksanaan Sistem Absensi Online (SiAbOn) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk Pegawai Kontrak/VIT tetap melaporkan keberadaannya mulai tanggal 21 s/d 25 Mei 2020.4.Untuk pelaksanaan pelaporan keberadaan Pegawai ASN pada Libur Nasional dan Cuti bersama melalui Sistem Aplikasi Online dimulai pada tanggal 23 s/d 25 Mei 2020.(afm)
FKPT Jambi Gelar Bincang Ramadan Virtual Bahas Ketahanan Keluarga Hadapi Covid-19
Jelang 1 Syawal, Pemkot Jambi Himbau Masyarakat Untuk Solat IED di Rumah
Wawako Maulana Serahkan Santunan Kepada Siswa RA-SD-SMP-SMA Insan Madani
Jasa Raharja Jambi Berikan 100 paket sembako kepada Insan Madani Jambi
Dihadapan Wawako Dr Maulana, OJK Jambi Serahkan Bantuan Sembako Dan Uang Kepada Insan Madani
Terus Lakukan Aksi Nyata, SAH Serahkan Sembako dan APD Bagi Petugas KB


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



