JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menegaskan surat Badan kepegawaian Daerah (BKD) nomor S-1195/BKD-4.2/V/2020 tentang pemantauan keberadaan ASN dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah (H).
PLT Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari mengatakan libur nasional hari raya Idul Fitri mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Mei, untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi pegawai ASN selama libur, maka seluruh ASN harus melaporkan posisi keberadaannya Melalui aplikasi SiAbon melalui Android.
"Android link http://bit.ly/SiAbon atau melalui google play store dengan user name nomor induk kepegawaian (NIP) dengan password 123456 dan selanjutnya dapat mengganti password untuk pengaman akun masing-masing ASN," katanya, Selasa (19/5/2020).
Laporan dilaksanakan dua kali sehari oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama libur nasional mulai dari pagi pada pukul 7 sampai dengan 12 dan sampai pada pukul 15 sampai dengan 21 dengan mengaktifkan GPS lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi.
"Pegawai ASN melaporkan posisi awal keberadaan pada hari pertama dilakukan di tempat tinggal masing-masing di dalam wilayah provinsi Jambi," katanya.
Kecuali PNS yang bertugas di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi itu disesuaikan dengan tempat tinggal masing-masing dan tempat pelaporan awal menjadi pedoman posisi keberadaan, pada laporan selanjutnya sampai dengan tanggal 25 dengan posisi radius maksimal 1 KM dari posisi awal melakukan pelaporan.
"Apabila laporan selanjutnya melebihi radius 1 km maka tidak bisa mengakses aplikasi tersebut dan PNS yang tidak melapor keberadaan tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian atau mudik," ujarnya.
Lebih lanjut, pegawai ASN tidak melaporkan keberadaannya maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan PNS di unit kerjanya masing-masing dari tanggal 25 sd 25 Mei 2010 kepada Gubernur Jambi CQ BKD Provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei 2020 paling lambat pukul 11.00 WIB.
"Laporan akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), bagi pejabat yang menangani kepegawaian akan diberi kan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan pegawai ASN di unit kerjanya masing-masing," pungkasnya.(afm)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Update 19 Mei BLT-DD Provinsi Jambi Bagi Warga Terdampak Covid-19, Tinggal Tanjabbar dalam Proses
Bertambah 3 Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi, Ini Asal Daerahnya
BPKP Jambi Kawal Program Bantuan Sosial Percepatan Penanganan Covid-19


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



