JAMBERITA.COM- Kematian misterius seorang gadis cantik, Inah (17) pelajar SMPN 1 Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai terkuak. Pelaku pembunuhan diketahui merupakan kawan korban. Polisi mengamankan seorang pemuda, FR (21) warga Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan remaja berambut panjang itu, Kamis pagi (7/5/20), menyampaikan jika FR berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat tanpa perlawanan di rumah pelaku Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.
BACA: Ngaku Baru Sepekan Kenal Lewat Fesbuk, FR Menyesal Setelah Dihantui Korban
Dari pengakuan pelaku, kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu. FR nekat mencekik leher korban karena jengkel saat ia menagih utang sebesar Rp 250 ribu ke korban. Namun korban mengaku belum bisa bayar utangnya. Bukan hanya itu, saat itu FR juga jengkel korban mengejek korban dengan sebutan bungol (Bodoh), dan tambok (Dungu).
"Kemarin kita tangkap tersangka. Dari keterangan tersangka si korban ini ada pinjam uang kepada tersangka dan berjanji akan melunasi dalam tempo dua hari. Namun setelah dua hari, begitu ditagih ternyata korban tidak kunjung mengembalikan uang tersebut," jelas Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.
Merasa jengkel, FR mencekik leher pelajar SMP itu hingga tewas. Usai dicekik dan tewas di tempat. FR lalu menggulingkan mayat korban. Mayat perempuan berambut panjang itu digulingkan hingga ke pinggir kanal kebun sawit di mana akhirnya tengkorak korban ditemukan dua bulan kemudian. Korban ditemukan di perkebunan sawit, RT 01 Dusun Kampung Tengah Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat pada Senin 20 April 2020 dalam kondisi sudah jadi tengkorak.
FR diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone android, dan kunci motor milik korban.
"Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban, menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkannya di lokasi korban tewas," beber Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (Henky)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Lewati Posko Batas Bungo, Al Haris Paksa Anak Punk Putar Balik
Bupati Al Haris Salurkan Bantuan Dampak Covid-19 Untuk Warga Pematang Kandis Bangko
Satu orang PDP di Kerinci Meninggal Dunia, Dinkes: Uji Swab Sudah Diambil Tapi Belum Keluar



