JAMBERITA.COM- Terkait statemen Bupati Tanjung Jabung Barat menyoal Pengalihan Dana Covid-19 yang telah habis.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi menyampaikan klarifikasi bahwa yang di maksud ‘habis’ tersebut bukan berarti telah habis disalurkan melainkan Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp 101 Milyar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 ini.
“Maksud pak bupati telah habis itu, telah di alokasikan sesuai pos pos yang terkait dengan penangangan covid-19 bukan telah habis di salurkan,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, Agus Sanusi, Senin (27/4/20)
Sebelumnya pada saat launching bantuan sosial (BANSOS) di Alun-alun Kuala Tungkal Senin (27/4), Bupati Safrial menyatakan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah covid-19. Anggaran tersebut telah habis di alokasikan ke pos-pos terkit terutaman pos kesehatan.
Statement bupati tersebut menurut sekda dimaksudkan bukan telah habis digunakan namun telah dialokasikan atau telah disediakan.
“BTT itu belum bisa di salurkan mengingat status daerah kita masih siaga belum tanggap darurat”, tandasnya. (Henky)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Gratiskan PDAM, 20 Ribu Lebih Masyarakat Terdampak Covid-19 di Tanjabbar Terima Bantuan Beras
Warga Tidak Mampu ini Perlu Bantuan Setelah Diserang Tumor Otak
Angka Pasien Positif Naik Drastis 7 Orang, Bupati Merangin H Al Haris Usulkan PSBB
Kajati Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Berkomitmen Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum



