JAMBERITA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor 270/2931/SJ terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menindaklanjuti surat keputusan KPU RI yang menunda 4 tahapan pilkada. Selain itu juga surat yang ditanda tangani oleh Mantan Kapolri ini juga menjabarkan mengenai masalah anggaran Pilkada baik di penyelenggara maupun tenaga keamanan (TNI, Polri).
Didalam surat tersebut, poin penting yang paling krusial adalah anggaran Pilkada yang sudah tersusun tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya. Padahal sebelumnya anggaran pilkada akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut didalam surat tersebut, terhadap anggaran pilkada yang sudah dicairkan dan masih tersisa tetap disimpan di rekening lembaga penyelenggara. Jika anggaran yang sudah dicairkan sebelumnya masih cukup, maka pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pencarian anggaran tersebut kecuali jika biaya sewa dimuka yang harus dibayar tidak cukup dengan anggaran awal yang disediakan. (am)
352 Warga Jambi Akan Ikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipastif
Terima Kasih Sembakonya Bu YA, Dipikir Hanya Kresek, Ternyata Beras 20 Kilo
Anggaran Pilkada Belum Ditarik Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19
Wacana Pilkada serentak 9 Desember 2020, Pengamat Sebut Tetap Lebih Aman Dilaksanakan 2021
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



