JAMBERITA.COM - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebelumnya sudah disepakati akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya mengenai tingkat wabah Covid-19 yang saat ini terjadi. Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan anggaran pilkada ditarik oleh pemerintah untuk digunakan sebagai anggaran penanggulangan Covid-19.
Terhadap hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan, untuk saat ini anggaran yang sudah diberikan kepada lembaganya masih tersimpan. Ditambah lagi saat ini belum ada regulasi yang mengatur penarikan anggaran tersebut.
"Saat ini pada posisinya kita hanya menunggu saja. Karena hingga sekarang ini juga belum ada Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden," ucapnya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (20/4/2020).
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi ketika ditanyakan hal yang sama menyebutkan anggaran tersebut sekarang ini masih berada pada lembaganya. Sampai sekarang ini juga belum ada tanda-tanda anggaran tersebut ditarik.
"Kami menunggu saja untuk hal ini (penarikan anggaran, red). Karena sampai sekarang juga belum ada koordinasi pemerintah terhadap hal ini," sebutnya. (am)
Wacana Pilkada serentak 9 Desember 2020, Pengamat Sebut Tetap Lebih Aman Dilaksanakan 2021
Kemas Arsyad Somad Jabat Ketua Wantim DPD I Golkar Jambi, Yun Ilman Sekretaris
Peduli Corona Di Batanghari, Yunninta Asmara Salurkan Bantuan Untuk Warga Kurang Mampu
Pesan Yunninta Pada Relawan: Jangan Ladeni Para Pembully di Media Sosial
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



