JAMBERITA.COM- Puluhan pekerjaan penunjukan/pengadaan langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat APBD 2020 terancam dibatalkan.
Pasalnya Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi menerbitkan surat edaran (SE). Dalam surat penting No 050/769/PBJ yang ditandatangani langsung oleh Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi tertanggal 14 April 2020 itu ditujukan kepada Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala Bagian Setda Tanjab Barat dan Para Camat se-Tanjab Barat itu membahas pembatalan sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan, Pembatalan itu merupakan aksi cepat Pemkab dalam penanganan dan penanggulangan Wabah Covid-19 di wilayah Tanjab Barat.
Dalam poin A, setiap organisasi pemerintahan diminta menghentikan atau menunda melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa untuk bidang/jenis/sub. Poin B. Penghentian proses pengadaan Barang/jasa sesuai tanggal surat yang sudah di Tetapkan. Dan poin C. Kepala OPD, Bidang dan Camat Untuk segera mengambil langkah langkah dalam proses penghentian pengadaan Barang dan Jasa.
Menanggapi hal ini, Plt Kadis Perkim Tanjab Barat, Sucipto kepada awak media mengatakan saat ini ia sudah menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan hingga upload aplikasi lelang di LPSE Tanjab Barat.
Dinas Perkim, lanjut Cipto tetap melanjutkan proses tahapan demi tahapan terkait kegiatan yang sudah ditayangkan di LPSE dan sudah melakukan koordinasi.
"Proses sudah kita laksanakan. Terkait surat himbauan Pak Seda, kita sudah koordinasi. Tapi nanti kita koordinasi lagi soal teknis dan pelaksananya seperti apa," kata Plt Kadis Perkim Tanjab Barat, Sucipto didampingi PPK, Junaidi, kepada awak media, Rabu (15/4/20).
"Ya, kita tetap mengedepankan sisi kemanusian. Tetapi, kita juga harus tetap mengacu pada pembangunan sesuai RPJMD," sambung Cipto.
Hanya saja, Junaidi memastikan hingga kini masih dalam sebatas proses tayang. Sementara kontrak kerja belum.
"Kontrak belum bisa kita buatkan. Nunggu nanti petunjuk dari Pak Sekda," tegas Junaidi.
Perlu diketahui, pembatalan paket yang sudah sempat tayang di Dinas Perkim bukan pertama kali. Sebelumnya sudah pernah dilakukan pada 2019 lalu, dimana sebanyak sekitar 90 paket APBDP 2019 terpaksa dilakukan pembatalan, karena alasan terdapat kejanggalan. (Henky)
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Launching Kantor Pusat Pembelajaran Keluarga Berlangsung Sukses
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

