JAMBERITA.COM - Akhirnya pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 disepakati DPR RI dan pemerintah pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU hari ini, Selasa (14/4/2020).
Terhadap keputusan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menyebutkan pada dasarnya pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU RI. Jika memang diputuskan, maka KPU siap melaksanakan.
"Ketika opsi 9 Desember itu sudah ditetapkan maka kami akan siap melaksanakan," katanya secara singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
KPU sendiri sudah menyiapkan rancangan tahapan dari beberapa opsi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jika disepekati 9 Desember, maka rancangannya pengaktivan kembali PPK dan PPS dimulai pada 30 Mei 2020. Selanjutnya verifikasi faktual calon perseorangan pada 9 Juni-24 Juni 2020.
Lalu Coklit 4 Juli-2 Agustus 2020, Pengumuman, pendaftaran dan penelitia calon 17 Agustus-8 September 2020. Kampanye 11 September-5 Desember 2020.(sm)
Wabup Bakthiar Dorong Pengusulan Museum Budaya di Kota Tua Muaro Tembesi
Diduga Aniaya Warga Pakai Parang, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Sekernan
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Terbaru... DPR dan Pemerintah Sepekat Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020
Rindu Pada Ibu YA, Masyarakat Banyak Video Call Sekedar Bertanya Kabar
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


