17 Suara Diperebutkan Di Musda Golkar, Ini Syarat Minimal Dukungan untuk Jadi Calon



Selasa, 25 Februari 2020 - 16:12:51 WIB



JAMBERITA.COM - SC Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi secara resmi membuka pendaftaran bakal calon, Selasa (25/2/2020).

Ada 17 suara sah yang akan menjadi voter dalam pemilihan orang nomor 1 di partai berlambang beringin ini untuk wilayah Jambi.

BACA: Musda X Golkar 29 Februari, SC Mulai Buka Pendaftaran

Ketua SC Musda, A. Rahman, mengatakan, ada 17 pemilik suara yang akan gunakan haknya pada Musda 29 Februari nanti. Dimana a17 suara itu terdapat dari beberapa unsur. DPP, Dewan Pertimbangan, DPD I Provinsi Jambi, 11 DPD II memiliki 1 suara.

"AMPG dan KPPG memiliki 1 suara. MKGR, Soksi, dan Kosgoro juga memiliki 1 suara. Terakhir AMPI, MDI, HWK dan Al-Hidayah dan Satker Ulama juga memiliki 1 satu suara," katanya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, para bakal calon yang mendaftar nanti, berdasarkan aturan Juklak Musda, harus dapatkan dukungan 30 persen untuk bisa ditetapkan sebagai calon. Dengan perhitungan 30 persen, minimal dapatkan 5 sampai 6 dukungan.

"Jika dukungan sudah melebihi 50 persen, maka ada kemungkinan untuk proses pemilihan berjalan aklamasi," ujarnya.

BACA: Ada Syarat Baru Untuk Menjadi Calon Ketua Golkar, Apakah Ada yang Tersingkir?

Mengenai masalah suara, untuk AMPG dan KPPG itu wajib harus sepakat, jika tidak suara dinyatakan hangus. Untuk Soksi, MKGR, dan Kosgoro jika terjadi perselisihan maka mereka akan voting, suara yang sama itulah yang dianggap sah. Sistem ini juga berlaku pada suara AMPI, MDI, HWK dan Al-Hidayah dan Satker Ulama. (am)





Artikel Rekomendasi