Komite III DPD RI Sebut Perlu Ada Revisi UU No 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional



Selasa, 18 Februari 2020 - 13:14:54 WIB



JAMBERITA.COM - Komite III DPD RI mengadakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi (18/2/2020).

Dalam Kuker ini Komite III DPD RI membahas mengenai penyusunan RUU tentang perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman dihadiri oleh para insan olahraga yang ada di Provinsi Jambi. Rapat ini memberikan ruang kepada para insan olahraga menyampaikan aspirasinya.

Beberapa hal terkait perkembangan olahraga nasional yang disampaikan yang pertama mengenai dengan jumlah sarana dan prasarana yang masih minim, kedua tentang kurikulum sekolah yang saat ini tidak memberikan ruang untuk para atlet berlatih, serta perhatian pemerintah daerah terhadap cabang olahraga yang ada di provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil rapat para Pembina Cabang Olahraga banyak yang memberikan usulan agar UU Nomor 3 tahun 2005 perlu adanya revisi dikarnakan undang - undang tersebut dianggap sebagai undang-undang karet yang didalamnya tidak mengikat.

Kadis Pora Wahyudin dalam rapat ini juga menyampaikan harapannya agar disetiap provinsi khususnya di Jambi supaya dibangun dan di buatkan Sekolah Khusus Olahraga (SKO). "Sekolah khusus olahraga di jambi belum ada. Harapan nya SKO di bentuk di tiap provinsi. Belum ada tindak lanjut untuk pengadaan SKO di Jambi", ujarnya.

Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rahman menyampaikan bahwa seluruh apresiasi yang telah disampaikan dalam rapat ini akan disampaikan ke pusat untuk nantinya dijadikan sebagai bahan pertimbangan. (sap)



Artikel Rekomendasi