JAMBERITA.COM - Kristiana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palembang.
"Inisial K itu kami tangkap di Bandara Sultan Mahmud badaruddin yang memang domisili tersangka ini di Palembang pada 16.00 WIB pada hari Rabu," kata Kasipenkum Kejari Lexy Patharani saat konferensi pers, Kamis (13/2/2020).
Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena memang yang bersangkutan sudah 3 kali dipanggil tetapi tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Tersangka tersebut sampai di Jambi lewat darat sekira pukul 03.00 WIB dan setelah proses tersangka langsung dibawa ke Rutan Wanita di Muaro Jambi.
"Untuk 1 orang lagi yang masih DPO masih dilakukan pencarian oleh tim. Terakhir didapat kabar berada di Lampung. Arah untuk pencekalan terhadap DPO tersebut ada, tetapi sembari itu tetap akan kita lakukan pencarian dan penahanan secara paksa," ujarnya.
Ia menambahkan, ketika berkas 3 tersangka ini sudah dinyatakan lengkap akan langsung dilimpahkan kepada pengadilan. Untuk yang lainnya akan dilakukan penyidikan ulang. "Untuk kerugian negara yang didapat belum dikembalikan oleh para tersangka hingga saat ini," tandasnya. (am)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kapolda Irjen Pol Firman Sambangi DPRD Provinsi Jambi, Edi Sebut Bahas Soal Karhutla hingga PETI
Ini Kebahagiaan Masyarakat Ketika Buah Hati Terima Beasiswa Yang Diperjuangkan SAH
Hati-Hati Penyelewengan Dana Desa, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman: Akan Kita Tindak
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



