JAMBERITA,COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H mulai H-90 sebelum keberangkatan di web KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.
“Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya,” ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.
Edi mengingatkan, agar para calon penumpang untuk lebih teliti dalam meng-input tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik Lebaran.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.
“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Tujuannya untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar. Lalu, saat akan memesan tiket Lebaran, pastikan koneksi internet stabil, siapkan juga rute atau tanggal alternatif perjalanan, serta cek ketersediaan tiket secara berkala,” tutup Edi. (Humas PT KAI/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/mulai-jumat-14-februari-2020-tiket-kereta-api-masa-lebaran-dapat-dipesan/
Tiga Bulan Pertama Jadi Kapolri, Ini Yang Sudah Dilakukan Idham Azis
Wakapolri Minta Satgas Anti Mafia Bola Berantas Match Fixing
Berantas Mafia Bola, Kasatgas Anti Mafia Bola dan Menpora Gelar Pertemuan
Empati Idham Aziz Hadiahkan Sekolah Pada 11 Polisi Difabel Korban Operasi Teroris Dan Tugas
Kemlu Sampaikan ‘Update’ Kondisi Terkini WNI di Singapura, Amerika, dan Jepang
Ada Drone dan Katalis, Pemerintah Fokus Kembangkan 3 Produk Super Prioritas Hasil Inovasi Dalam Nege


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


