JAMBERITA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menanggapi terkait dengan evaluasi ratusan tenaga honorer di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi.
Plt BKD Provinsi Jambi Pahari mengatakan, untuk melakukan evaluasi tenaga honorer boleh boleh saja dilakukan, tapi untuk pemberhentian sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Ketentuan yang ada saat ini berdasarkan PP 49 tahun 2018, PPK dilarang mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK dan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai PPPK dan diberikan kesempatan 5 tahun kedepan," katanya, Kamis (6/2/2020).
Menurut Pahari, apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut, maka dapat diangakat sebagai PPPK, akan tetapi untuk tenaga kontrak dana BLUD itu adalah kewenangan Pimpinan RSUD.
"Mekanismenya harus berkoordinasi dengan Gubernur melalui Sekretaris Daerah, saran saya lapor," pungkasnya.(afm)
Lewat Rabu Berkah, Hesti Imbau Warga Waspada Kemarau : Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi
Polda Jambi Angkat Bicara Soal Bank 9 Jambi KCP Geragai Dibobol Maling, Ini Katanya
Ketua Komisi III: Kita Fokuskan Pembebasan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga



