JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) meminta seluruh perusahaan outsourcing diharapkan tertib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kita ingin mengingatkan, UU setiap pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah maupun usaha kecil wajib untuk melakukan pedaftaran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap tenaga kerjanya," ungkapnya di Jakarta (30/1) kemarin.
Selain itu Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini menghimbau kepada seluruh peserta untuk selalu tertib administrasi dan tertib dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara berlandaskan Undang-Undang dimana wajib untuk dipatuhi.
“BPJSTKU ini sangat bermanfaat dan memudahkan bagi tenaga kerja untuk mengetahui saldo, iuran JHT, status kepesertaan dan lain-lain. Sehingga kita mendorong betul perusahaan outsourcing bisa memenuhinya, agar nasib pekerja kontrak menjadi lebih terjamin," tandasnya(*/sm)
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
SAH Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Buka Peluang Ekonomi, Investasi dan Ekspor
Haul ke 50 KH Abdul Qodir di Ponpes As'ad, Gubernur Fachrori: Ini Momentum Kenang Jasa Ulama
Hadiri Haul ke-50 KH Abdul Qadir, Ketua DPRD Edi Purwanto juga Cek Turap di Ponpes As'ad


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



