JAMBERITA.COM–Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap memberikan penjelasan kepada KASN.
Ini terkait dengan surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: UND-40/KASN/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Undangan Permintaan Klarifikasi, terkait Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Karo Humas dan Protokol mengatakan, Johansyah menegaskan Pemprov Jambi sudah menjalankan prosedur dalam Uji Kompetensi JPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila mana ada pengaduan dari para ASN yangg tidak puas dengan keputusan atau SK yang mereka terima dan mengambil upaya mengadu kepada KASN, itu adalah hak para ASN yang bersangkutan.
“Kita pemerintah dalam hal ini Pemprov Jambi siap untuk menjelaskanya kepada komisioner KASN yang meminta klasifikasi terkait hal tersebut,” katanya.(sm)
Langkah Jitu Kapolda Jambi, Citra Darminto: Integritas, Jadi Taruhan Kepercayaan Masyarakat
Kukuhkan Tiga Guru Besar UNJA,Prof Helmi: Jadikan Kepakaran & Pemanfaatan AI untuk Kemajuan Akademik
Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Pemprov Jambi Himbau Masyarakat Tidak Panik Dengan Virus Corona
Antisipasi Virus Corona, Wali Kota Fasha Siagakan Puskesmas dan RSUD
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026

