JAMBERITA.COM–Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap memberikan penjelasan kepada KASN.
Ini terkait dengan surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: UND-40/KASN/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Undangan Permintaan Klarifikasi, terkait Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Karo Humas dan Protokol mengatakan, Johansyah menegaskan Pemprov Jambi sudah menjalankan prosedur dalam Uji Kompetensi JPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila mana ada pengaduan dari para ASN yangg tidak puas dengan keputusan atau SK yang mereka terima dan mengambil upaya mengadu kepada KASN, itu adalah hak para ASN yang bersangkutan.
“Kita pemerintah dalam hal ini Pemprov Jambi siap untuk menjelaskanya kepada komisioner KASN yang meminta klasifikasi terkait hal tersebut,” katanya.(sm)
NTP Provinsi Jambi Juni 2026 Naik ke 188,77 Poin: Tertinggi Ketiga se-Sumatera
Abun Yani Minta Penataan Aset Daerah Jambi Diperketat, Dorong Profesionalisme Pendapatan
UBR Jambi Punya 'Bengkel Kehidupan' yang Bisa Merubah Masa Depanmu, Kok Bisa ?
Pemprov Jambi Himbau Masyarakat Tidak Panik Dengan Virus Corona
Antisipasi Virus Corona, Wali Kota Fasha Siagakan Puskesmas dan RSUD
Resmi Dilantik, Kadis Perkim Jambi Nasrul Siap Kebut 555 Unit Bedah Rumah untuk Warga Miskin Ekstrem

