JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi kembali ingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak lagi melakukan pergantian pejabat. Karena saat ini, Rabu (8/1/2019) waktu pelarangan tersebut dimulai hingga penetapan sebagai calon oleh KPU.
"Juga dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan hingga masa penetapan calon terpilih oleh KPU," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga jangan takut kepada pimpinannya yang maju saat pilkada. Karena didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menjamin netralitas tanpa intervensi politik dan calon.
Apalagi petahana. Karena dalam rentang waktu 6 bulan ini tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena akan ada sanksi yang menunggu.
"Makanya ASN baik yang pejabat ataupun tidak fokus saja untuk melayani masyarakat. Harapannya ASN harus bekerja secara profesional. Karena ketika itu dilanggar, maka sanksi lain juga menunggu bagi ASN yang tidak netral," ujarnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Kembali Subling di Kota Jambi, Cek Endra Sambangi Mesjid Istiqomah
Cek Endra Santuni Anak Yatim saat Subling di Mesjid Istiqomah Kota Jambi


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


