Dalam Operasi Pekat Siginjai 2019, Polres Tanjabtim Ungkap 49 kasus



Kamis, 19 Desember 2019 - 20:12:59 WIB



JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Polres Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Pekat Siginjai tahun 2019 berlangsung. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Tanjabtim Kompol Abilio Dos Santos yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Al Hajat dan Kasat Reskrim AKP Johan Cristy Silaen.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pula oleh perwakilan pihak Kejari Tanjabtim, perwakilan pihak Kajati, Kasat Pol-PP Hendrik serta beberapa peserta yang sebelumnya mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin tahun 2019 di Mapolres Tanjabtim.

Dengan adanya Operasi Pekat Siginjai 2019 ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang memperjual belikan minuman terlarang serta barang - barang terlarang lainnya, serta menjaga wilayah Tanjabtim agar selalu kondusif.

“Keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Siginjai 2019 Polres dan Polsek - Polsek di Tanjabtim ini merupakan salah satu wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya masyarakat Tanjabtim," ujarnya.

Kedepan diharapkan masyarakat Tanjabtim agar bisa lebih tertib kembali dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan sesuaikan dengan aturan dan etika yang berlaku.

Selanjutnya dihimbau kepada masyarakat Tanjabtim agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat.

“Komitmen kami untuk Zero Miras dan & Kriminalitas di tahun 2019 akan kami buktikan. Terima Kasih kepada jajaran Forkopimda atas kerja sama dan dukungannya selama ini.” ungkap Wakapolres.

Selama Operasi Pekat Siginjai 2019 berlangsung, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap sebanyak 49 Kasus dengan pelaku sebanyak 57 orang. Dimana terdapat 45 kasus di bina dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat serta 4 kasus lainya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dari 49 kasus tersebut antara lain Miras 27 kasus, senjata tajam 2 kasus, asusila 1 kasus, premanisme 9 kasus, perjudian 2 kasus, parkir liar 6 kasus, dan petasan 2 kasus.

Usai konferensi pers, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Pekat Siginjai 2019 berlangsung selama 20 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni sampai 13 Juli 2019. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman samping (luar) Mapolres Tanjabtim. (ipn)





Artikel Rekomendasi