BNNP Jambi Amankan 5 Kg Sabu, Pelaku Bawa Tumpangan Ibu dan Anak Agar Seperti Perjalanan Keluarga



Jumat, 13 Desember 2019 - 16:53:09 WIB



JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi kembali mengaggalkan penyelundupan 5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, Kamis malam (12/12/2019).

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Batam-Kepri- Kuala Tungkal Jambi maka personil pemberantasan BNNP segera melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 19.40 personil pemberantasan mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan tersebut dan langsung melakukan penghadangan di jalan lintas KM 35 dibantu oleh personil ditlantas Polda Jambi,"ujarnya.

Setelah berhasil diamankan kendaraan yang digunakan pelaku, kemudian BNNP mengamankan pelaku dan melakukan pengeledahan.

Selanjutnya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket besar yang disimpan di dalam dinding pintu tengah mobil pelaku.

"Barang bukti dibawa ke BNNP guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya, saat menggelar konferensi pers, Jum'at (13/12/2019).

Dijelaskannya, waktu dan tempat kejadian Kamis (12/12/2019) sekira pukul 19.40 di jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi KM 35 Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka Ridho, Rayson Chaniago dan Yurlaini dari Provinsi Sumbar.

"Pelaku dan modus berperan sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Batam ke provinsi Sumbar," terangnya.

Tersangka membawa pelaku lainnya, diantaranya yaitu Rayson Chaniago (Supir) dan Yurlaini serta seorang anak yang bernama Rafka yang sengaja di bawa agar perjalanan tersangka terlihat seperti sebuah keluarga yang sedang berpergian.

"Dari tersangka menawarkan tumpangan lagi kepada seorang ibu dan anaknya saat berada di dalam kapal, agar lebih meyakinkan dan terlihat seperti sebuah keluarga yang sedang berpergian," jelasnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan menambahkan dari penghadangan satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih Nopol BA 1158 AO pihaknya mengamankan 6 orang 3 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku.

"Memang kendaraan sudah seminggu yang lalu kita lakukan pemantauan, dan jaringan ini adalah jaringan lintas provinsi, tidak menutup kemungkinan yang jambi juga ada," ungkapnya.

Menurutnya, ini salah satu catatan bagi BNNP Jambi kita bahwa wilayah Jambi merupakan lintasan dan begitu gampangnya barang tersebut melintas di daerah Jambi sehingga mengakibatkan dampak negatifnya di Jambi.

"Itulah salah satu faktor kenapa di daerah kita ini mempunyai ranking yang cukup tinggi dalam penggunaannya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(afm)



Artikel Rekomendasi