JAMBERITA.COM - Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat sesalkan keberadaan bangunan liar (Bangli) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful menyebut pihaknya meminta dilakukan penyegelan terhadap bangunan yang tegak tanpa mengantongi izin dari dinas tekait.
"Dari hasil hearing kami komisi I Komisi II dan Komisi III dengan pihak pemkab kami meminta bangunan yang didug bangunan liar itu disegel dan dibongkar," kata Suprayogi, Senin (9/12/19).
"Tidak izin, berdiri di bantaran sungai, dan bangunan yang dibangun bersebelahan dengan Kantor Bupati itu tidak ada yang tahu siapa pemiliknya saat ditanya ke dinas perizinan maupun dinas lainnya. Bongkar saja bangunan itu," lanjut Suprayogi.
Dewan menyesalkan keberadaan bangunan yang menjadi sorotan publik itu dengan turun langsung melakukan sidak ke lokasi bangunan di lahan yang tak bertuan tersebut. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
DLHD Tanjabbar Turun-tangan Cek Lokasi Pengolahan Aspal, Suparjo : Kita Minta Dipindahkan
Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al Jilani, Bupati Ajak Ulama Umaro Bersatu
Dihadiri Belasan Ribu Massa, Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al Jailani Sampaikan Pesan Kemanusiaan
Danrem 042/Gapu Pantau Penanganan Karhutla hingga Beri Vitamin ke Petugas di Tahura



