JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengumumkan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Tanjung Jabung Barat untuk Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddin melalui Komisoner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rum, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah maka ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.
"Untuk yang mau maju lewat jalur perseorangan, sudah diatur syarat syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya ada bukti dukungan minimal sebesar 21.428 dukungan, dan minimal tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," terang M.Rum, Jumat (6/12/19).
"Untuk lebih jelasnya bisa dicek pada pengumuman persyaratan calon perseorangan atau jalur independent yang sudah kami umumkan di media massa," jelas M.Rum.
Seperti diketahui, jalur perseorangan menjadi alternatif bagi bacalon untuk bisa melenggang pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di saat para calon tersebut gagal meraih dukungan partai politik. (Henky)
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi
Utus Tim Ambil Formulir, Paul: Pesan Pak Fachrori Harus Profesional, Meski Ketua Hanura Keluarga
Tim Millenial Alharis Dikukuhkan, Andi: Kami Percaya Wo Haris Bawa Jambi Mantap
Wein Arifin Bicara Penegakan Kepastian Hukum dalam Pencalonan di Konferensi Pemilu Se-Indonesia


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


