JAMBERITA.COM- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyelesaikan laporan semester I 2019 yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi di 34 pemerintah provinsi (Pemprov).
Dilansir dari https://stranaspk.kpk.go.id/ berdasarkan hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I Tahun 2019, 8 Pemprov yang performa aksi pencegahan korupsinya dinilai sangat baik (100 persen).
Adapun 8 Pemprov tersebut yaitu Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo. Sementara 16 Pemprov lainnya mendapatkan nilai capaian dengan rentang 50 persen sampai 90 persen.
Selanjutnya, 8 Pemprov yang mendapatkan nilai rendah di bawah 50 persen yang masih belum patuh pada upaya pencegahan korupsi itu adalah Sumatera Utara (48 persen), Sumatera Barat (0 persen), Jawa Tengah (49 persen), Kalimantan Tengah (0 persen), Kalimantan Barat (0 persen), Sulawesi Tengah (0 persen), Papua (33 persen), dan Papua Papua Barat (42 persen).
Aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan bagi setiap Pemprov pertama, Implementasi one map policy (kebijakan satu peta), Peningkatan kematangan unit kerja pengadaan barang dan jasa, implementasi e-katalog lokal; dan Peningkatan efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.
Sedangkan metode, stranas PK yang dimandatkan Presiden melalui Perpres 54/2018 telah mewajibkan seluruh Pemprov untuk melaporkan aksi-aksi pencegahan korupsi melalui sistem aplikasi monitoring jaga.id/monitoring. Seluruh (34) Pemprov.
Setiap triwulan harus mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan disertai dengan data dukungnya. Laporan dan data dukung tersebut kemudian diverifikasi dan dianalisis keaslian dan nilai substansinya oleh tenaga ahli pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkantor di gedung KPK.
Penilaian diberikan oleh verifikator berdasarkan hasil analisis terhadap data dukung yang dikirim Pemprov sebagai penanggung jawab aksi dengan rentang nilai sebagai berikut, 0 persen jika tidak melaporkan; 25 persen jika melaporkan tetapi rendah substansi data dukung, 50 persen jika memenuhi sebagian kriteria penilaian; 75 persen jika memenuhi sebagian besar kriteria penilaian; dan 100 persen jika sempurna sesuai yang diharapkan.(afm)
Tingkatkan Kualitas Batik Jambi, Rahima Gandeng Desainer Eddy Betty
Gubernur Jambi Beri Bantuan Kursi Roda Untuk Masyarakat Sarolangun
Antisipasi Banjir, Pemprov Adakan Rapat Penanggulangan Terpadu
Fachrori Terima Penghargaan Pembina Terbaik Tingkat Provinsi Swasti Saba dari Menkes RI


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



