JAMBERITA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Alasannya, karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.
Sumber: https://setkab.go.id/masih-ada-uji-materi-presiden-jokowi-tidak-akan-keluarkan-perppu-kpk-dalam-waktu-dekat/
Jokowi-PM Trudeau upayakan negosiasi ICA-CEPA selesai akhir 2024
Iriana Jokowi Ajak Permaisuri Jepang Lihat Lukisan dan Pameran Batik Jawa Hokokai
Presiden Jokowi: Kunjungan Kaisar Naruhito Perkuat Hubungan Masyarakat Indonesia-Jepang
Musim Hujan Mundur, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Bencana Pada Masa Transisi Musim
Usai Lantik Kapolri, Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan 2019-2023


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


