JAMBERITA.COM - Yusri yang sebelumnya dinyatakan DPO akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Yusri sendiri merupakan DPO terkait kasus illegal logging.
Asintel Kejati, Yudi Triadi, mengatakan, terpidana ini sudah pihaknya tetapkan sebagai DPO sejak 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan dari Kejari. "Ia (Yusri) dinyatakan bersalah dan kurungan 9 Bulan," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, sebelum Yusri menyerahkan diri, pihaknya sudah melakukan tracking dan juga berkoordinasi dengan tim intelijen Kejari Muaro Jambi.
Akhirnya minggu lalu pihaknya dapat melacak keberadaan terpidana. "Mungkin karena sudah was-was, Yusri akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Muaro Jambi. Kami berterima kasih kepada Kejari Muaro Jambi terkait usaha untuk menyelesaikan tunggakan DPO ini," ujarnya.
Terpidana sendiri sudah akan langsung dieksekusi di lapas Jambi terkait pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Illegal logging terkait penguasaan dan kepemilikan kayu tanpa dokumen yang sah. Informasi lokasi terpidana ini secara teknis dilakukan baik informasi masyarakat ataupun pelacakan. (am)
Satu Truk Batu Bara Remuk Setelah Tabrak Truk Batu Bara yang sedang Parkir
Berikan Bantuan dan Hibur Siswa, Permata Bank Edukasi Literasi Keuangan di SDLB Kota Jambi
Kapolresta Jambi Jadi Komandan Upacara Peringatan Hari Pancasila di Jakarta
Suara Mahasiswa Tanggapi Pelantikan 12 Senator Senayan Asal Jambi: Jangan Lupa dengan Janji
Dilantik Kali Kedua Sebagai Anggota DPR RI, Ini Kata Ihsan Yunus
Kejati Jambi Sembelih 14 Hewan Kurban, Daging Langsung di Distribusi ke Masyarakat



