JAMBERITA.COM - Jumlah tersangka perorangan dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, hingga Minggu (22/09/2019) sudah mencapai 37 orang.
Dari Jumlah ini, Polda Jambi juga mengungkapkan bahwa satu korporasi naik ke penyidikan yakni PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sudah ada 37 tersangka total perorangan, sebelumnya ada 19 ditambah 18 tersangka baru. Kita juga sudah naikkan status PT MAS kepenyidikan," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, Minggu (22/09/2019).
Polda Jambi menetapkan 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan di PT REKI. Awalnya, polisi mengamankan 22 orang setelah melakukan penyelidikan dan 18 orang resmi jadi tersangka.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS tersebut, sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani kebakaran hutan dan lahan. Dari data terakhir luasan kebakaran hutan dan lahan telah mencapai 11 ribu hektare (afm).
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
SAH: Ada Tiga Opsi Untuk Honor K2, Namun Saya Tetap Berjuang Agar Jadi CPNS Semua
Tidak Hanya Siswa SD dan SMP, Pemkot Liburkan ASN/PTT yang Sedang Hamil Karena Kabut Asap
Apresiasi Kapolda, Danrem dan BPBD Tangani Karhutla, SAH Minta BNBP Buat Hujan Buatan di Jambi
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi


