Dari Januari Hinga 31 Agustus 2019, KKI Warsi Ungkap Sudah 18.854 Hektar Lahan di Jambi Terbakar



Selasa, 10 September 2019 - 11:55:48 WIB



JAMBERITA.COM - Komunitas Konservasi Iindonesia (KKI) Warsi menggelar talkshow pencegahan pengendalian kebakarkan hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi pada Selasa (10/9/2019).

Direktur KKI Warsi Jambi Rudy mengungkapkan bahwa terhitung dari Januari hingga 31 Agustus 2019 terdapat 7.468 titik hotspot yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

Itu menurut mereka berdasarkan pantauan Citra lansat TM 8 yang menganalisis jumlah lahan yang terbakar.

"Itu hotspot dengan luasan lahan yang terbakar itu 18.854 Heaktare, 65 persen di lahan mineral, selebihnya di lahan gambut," ungkapnya kepada awak media, di salah satu Hotel di kawasan Mayang Kota Jambi, Selasa (10/9/2019).

Lahan yang terbakar paling mendominasi itu terjadi di kawasan londrang perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

"Karena ISPU yang terburuk dalam Minggu ini terjadi di Kuala Tungkal, untuk itu kita meminta Pemerintah dan pihak yang terlibat agar dapat mengaudit kepatuhan," terangnya.

Lebih lanjut, menurut Rudy, ketika berbicara solusi itu yang pertama adalah pencegahan.

Kemudian berbicara kebakaran di lahan gambut maka solusinya yang terbaik adalah menjamin gambut itu harus basah.

"Itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemerintah pasca kebakaran 2015 peraturan presiden yang mewajibkan gambut itu harus basah, kemudian dibentuklah badan restosi gambut (BGR)," terangnya.

Kewajibannya apabila di konsesi atau pemegang izin apakah itu HTI atau HGU itu dia wajib mempertahankan tinggi muka air di lahan gambut itu setinggi 40 CM kalau berhasil dipertahankan maka gambut akan basah dan tidak terjadi kebakaran.

"Kami mendorong semua pihak untuk kembali mentaati peraturan presiden yang di gambut itu menjaminkan tinggi permukaan air itu 40 Cm, termasuk pembangunan menara," tambahnya.

Selanjutnya pemadaman. Ketika ada api itu langsung dipadamkan karena ketika ada api di lahan gambut itu susah untuk dipadamkan, sekalipun dengan Helikopter (water booming) karena api sudah meluas.

"Untuk pemadaman semua pemegang izin juga punya kewajiban mempunyai sarana dan prasarana untuk pemadaman penanganan kebakaran, nah itu contoh tadi menara pantau, alat pemadam," jelasnya.

Kedepan mereka memastikan dan mendorong semua pemegang izin itu benar benar memiliki menara pantau, alat alat kebakaran yang baik sehingga ketika ada api kecil mereka langsung bekerja.

"Kalau yang sekarang banyak menara pantau yang dibuat sudah banyak yang lapuk, naik keatas saja tidak berani, itu yang penting, alat pemadam ternyata tidak banyak yang punya, jadi kita minta audit kepatuhan, nanti ketahuan mana yang patuh mana yang tidak," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi