JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berkomitmen tetap mematuhi aturan 8 perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tindakan kriminalisasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani membenarkan terkait 8 perintah presiden RI tersebut. "Ya, Sampai sekarang kita masih patuhilah, terutama yang tindaklanjut temuan," ungkapnya kepada jamberita.com, Minggu (18/8/2019).
Perintah presiden tersebut yaitu, (1) kebijakan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan, (2) tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas mana pengembalian dan yang bukan.
(3) Temuan BPK masih diberi pulang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis penegak hukum tidak boleh masuk dulu.(4), kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ngada. Kelima, kasus dugaan korupsi tidak boleh di ekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
(6), Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah, (7), perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). (8), setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan Kapolda Kapolres dan Kejati Kejari akan dicopot.(afm)
Pahrin Wirnadian, Juara 1 Kategori Kepsek Tingkat Nasional, Disdik Provinsi Jambi: Spektakuler
Dampak Kabut Asap, Walikota Jambi Fasha Liburkan Siswa TK dan Kelas 1-4 SD
Soal Kabut Asap, Gubernur Jambi sebut Bupati Hanya Cari Duit Saja
HUT RI ke-74 Tahun, Pataka PWI Provinsi Jambi Berkibar di Puncak Gunung Dempo
Pawai Pembangunan Provinsi Jambi HUT RI, Dari Fachrori hingga Satpol PP Gunakan Masker
Usai Upacara HUT RI, PDIP Jambi Bagi Bagi Masker ke Pengendara Jalan

