JAMBERITA.COM - Satu orang warga binaan narapida AT (50) kasus 378 yang sudah 10 bulan menjalani hukuman di lapas kelas II A Jambi tewas gantung diri di kamar mandi, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (18/7/2019).
Kakanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusup menyatakan, kronologis kejadian sebelum shalat ashar bahwa Ali masuk ke kamar mandi, kemudian jarak beberapa waktu menit kemudian Ali tak kunjung keluar sehingga digedor-gedor oleh teman teman napi disana.
"Biasanya cepat-cepat, ini kok lama sekali, akhirnya digedor-gedor sama kawan napi nya, setelah dilihat sekitar itu diintip rupanya tali (kain sarung) mengingat akhirnya didobrak ternyata benar," ungkapnya
Lebih lanjut pihaknya akan mendalami peristiwa tersebut. Namun sekilas menurut Agus, sepertinya tidak ada permasalahan melainkan kemungkinan, adanya masalah pribadi antara dirinya dengan pihak keluarga.
"Dia dari Jawa Barat anaknya sendiri tidak ada disini dia kasus 378 dihukum 2 tahun kurungan, ini lagi ngusahain menghubungi anak anaknya, ada satu nomor tidak ada masuk-masuk," terangnya.
Dalam keseharian Ali bersama rekan rekan Napi di lapas kata Agus, tidak ada masalah. "Dia memang minjam uang tapi mau ngembalikan, sama temannya, nggak banyak cuma Rp500 ribu, nunggu anaknya belum datang datang juga," pungkasnya.(V/afm)
Polda Jambi Tangkap Ketua SMB Bersama Puluhan Pelaku Perusakan Kantor WKS dan Penyerangan Anggota TN
Jadi Pemateri di Rakor TP PKK Se Provinsi Jambi, Luthpiah Pinta Ibu Camat Kerja yang Ikhlas
Teknoprener Muda Pemula Kemenpora Hadir di Jambi, Puluan Pemuda Unjuk Produknya di Prakualifikasi
Saksikan.. Sanggar Seni Granada Yang Diisi Penyandang Disabilitas Akan Tampil di Tugu Keris Siginjai
Sosialisasi Siber dan Analisa Media Resmi Dibuka, Ini Kata Kapolda Jambi


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


