JAMBERITA.COM - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi syarat penting yang harus dilengkapi oleh para caleg yang memiliki suara terbanyak saat rekapitulasi.
Hal ini dibuktikan dengan tanda terima bahwa sudah melaporkan LHKPN tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarat ini menjadi penting, karena sebagai karena wajib disampaikan agar bisa dilantik. Karena jika tidak dilaporkan, maka tidak akan bisa dilantik nantinya dan tidak akan diajukan oleh KPU.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan, proses laporan tersebut memang dilakukan di KPK. Pihaknya hanya pada posisi mendapatkan hasil tanda terima bahwa sudah melaporkan kepada KPK. "Antusias pelaporan untuk hal ini sangat tinggi," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com di Kantor KPU Kota Jambi, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan, penyerahan laporan harta kekayaan tersebut memang sudah dimulai ketika awal pertama aktif kerja. Para caleg juga sudah mulai menyerahkan tanda terima tersebut kepada sekretariat yang dikoordinir oleh partai masing-masing. "Untuk saat ini sudah ada 27 caleg yang sudah menyerahkan tanda terima tersebut," ujar Komisioner KPU 2 periode ini.
Dengan angka tersebut, bisa dibilang sudah diatas 50 persen penyerahan tanda terima tersebut. Yang jelas, pihaknya tetap menunggu tanda terima tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. "Kan setelah dilakukan penetapan masih boleh melaporkan, tetapi harus selesai 7 hari setelah ditetapkan," tandasnya. (am)
Makin Menguat, Ramli Taha Didorong Rumpun Adat Depati Setio Maju di Pilgub Jambi
Kantor KPU Kota Jambi Segera Diambil PGRI, Komisioner Bidik Sejumlah Bangunan Jadi Kantor Baru
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, KPU: Tidak Lapor, Tidak Ditetapkan
Koalisi Belum Ada Bertemu Bahas Wagub, PBB: Kami Siap Jadi Inisiator Pertemuan


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



